MADOFF SENTENCED TO 150 YEARS PRISON

Diposkan oleh Unknown


Sesuai dengan judulnya MADOFF SENTENCED TO 150 YEARS PRISON, yaitu epenipuan yang sedang geming di amerika serikat, dimana pnipuAN tersebut bernama BERNARD MADOFF, dia melakukan penipuan berkedok pemulihan investasi yang akhirnya merugikan investor baik kelas menengah maupun invstor kelas atas, namun sepanda pandai nya tupai melompat seperti kata pepatah, akhirnya akan terjatuh juga tupai tersbut, nah hal ini yang sedang dialami oleh pengusaha terkenal BERNARD MADOFF
tepat dua tahun lalu, pengadilan di Amerika Serikat untuk menghukum penjara Bernard Madoff , pelaku penipuan berkedok bisnis investasi, selama 150 tahun.

Madoff sebelumnya dikenal sebagai simbol keserakahan Wall Street. Dia dikenal memiliki reputasi sebagai manajer investasi dengan sentuhan Midas. Kliennya adalah orang-orang mulai dari sutradara terkenal Steven Spielberg dengan aktor Kevin Bacon. selama beberapa dekade untuk menghasilkan keuntungan dua digit persentase.

terlambat, penipuan 2008, ada . Semua "investasi" hanyalah sebuah kebohongan besar. Polisi federal AS mengintervensi penangkapan Madoff, sampai akhirnya...

dibawa ke pengadilan.

keputusan hakim pengadilan di Manhattan, New York, tepuk tangan ini disambut penonton sidang. Hakim Chin Denny menjatuhkan hukuman maksimum untuk 71 tahun terdakwa itu tanpa ampun, dan ia harus hidup "dengan penderitaan ini, selama sisa hidupnya."

Hakim Madoff telah menyebabkan kerugian diperkirakan sedikitnya US $ 13 miliar atau sekitar Rp 130 triliun. Kerugian ini tidak termasuk uang dari dana tindak lanjut. "Secara obyektif, penipuan ini sangat mengejutkan," kata Chin.

telah mengikuti penyitaan asetnya. Satu minggu sebelumnya, Madoff kekayaan senilai US $ 171.000.000.000 harus disita, termasuk perumahan, investasi, dan aset US $ 80 juta yang dipegang oleh istrinya, Ruth.

Dengan kejadian ini maka Bernard Madoff yang merupakan pengusaha dunia menjadi dapat pelajaran, dan semoga Bernard Madoff akan jera dengn hukuman yangsekarang harus dijalani nya